KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia berjanji akan mencabut larangan konser terhadap grup musik Slank. Pencabutan itu akan dilakukan apabila manajemen Slank bisa menjamin ketertiban selama konser digelar.
Kepala Kepolisian Indonesia, Timur Pradopo mengklaim, pihaknya akan mengeluarkan izin keramaian selama tidak akan mengakibatkan kerugian material, hingga kematian penonton.
“Kalau itu mengakibatkan ada kerugian material kemudian ada yang luka hingga nyawanya hilang.Tentunya dievaluasi. Hal seperti ini tentunya tidak boleh, kalau itu diyakini yakin tidak terjadi seperti itu. Silahkan, kita amankan. Jadi tidak ada yang ini boleh yang itu tidak boleh. Tetapi lebih ke factual yang ada. Tetapi polisi tidak akan melarang seterusnya. Tidak, ”kata Timur Pradopo ditemui usai sholah jumat di Mabes Polri, Jumat(8/2/2013).
Sebelumnya, band Slank mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang No.2/2002 yang mengatur kewenangan mengeluarkan izin keramaian ke Mahkamah konstitusi. Menurut slank, dua pasal di UU tersebut membuat rugi karena beberapa kali polisi tidak mengeluarkan izin pertunjukan di daerah tertentu sejak 2008. Slank berencana akan mendatangkan saksi ahli dan saksi korban pada siding pengujian aturan tersebut.
Kapolri: Konser Slank Dilarang karena Kerap Rusuh dalam Konser
Kepolisian Indonesia berjanji akan mencabut larangan konser terhadap grup musik Slank. Pencabutan itu akan dilakukan apabila manajemen Slank bisa menjamin ketertiban selama konser digelar.

NASIONAL
Jumat, 08 Feb 2013 20:12 WIB


Kapolri, Konser Slank
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai