KBR68H, Jakarta - LSM Antikorupsi ICW meminta jaksa penuntut umum kembali memeriksa materi tuntutan hukum Bekas Dirut Merpati, Hotasi Nababan.
Sebelumnya, Hotasi diputus bebas dalam korupsi sewa pesawat boing 737. Koordinator ICW, Danang Widoyoko khawatir materi tuntutan hukum yang diajukan ke pengadilan sebatas mengejar waktu setoran tuntutan. Ditambah lagi, kinerja Kejaksaan Agung masih jauh di bawah kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Jadi jaksanya yang perlu cek. Jaksa perlu melakukan eksaminasi, apakah kasusnya sudah lengkap di buktinya, apakah sudah memenuhi unsur-unsur pidana. Dan saya khawatir ini ada upaya kejar setoran. Karena kinerjanya selama ini jauh di bawah KPK.”kata Danang Widoyoko saat dihubungi KBR68H, Selasa(19/2/2013)
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Padahal Kejaksaan Agung meminta majelis menghukum Hotasi dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menilai Hotasi tak terbukti bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Dua dari tiga hakim menyatakan negara tak dirugikan dalam kasus penyewaan dua pesawat jenis boeing pada 2006 lalu.
JPU Harus Eksaminasi Tuntutan Terhadap Hotasi Nababan
KBR68H, Jakarta - LSM Antikorupsi ICW meminta jaksa penuntut umum kembali memeriksa materi tuntutan hukum Bekas Dirut Merpati, Hotasi Nababan.

NASIONAL
Selasa, 19 Feb 2013 22:52 WIB


Hotasi, Merpati, ICW, Korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai