KBR68h, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera bisa menempuh jalur pra peradilan jika keberatan dengan penangkapan Luthfi Hasan Ishaaq, bekas presiden partai tersebut.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Abraham Samad mengatakan hal ini menanggapi protes kuasa hukum Luthfi, Muhammad Assegaf. Sebelumnya Assegaf menuding KPK diskriminatif terhadap kliennya. Menurut Samad, penangkapan Luthfi termasuk dalam operasi tangkap tangan. Pada saat itu, penyidik KPK mempunyai waktu 1 X 24 jam untuk memutuskan seseorang terlibat kasus pidana atau tidak.
“Kebiasaan yang terjadi di KPK, untuk menahan seseorang tersangka atau memeriksa seseorang tersangka, apabila pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti serta dokumen pendukung lainnya sudah melebihi 50 persen. Jadi kalau teman-teman PKS belum bisa menerima penjelasan saya, saya tetap hormat dan silahkan menempuh jalur hukum," ujar Abraham dalam Rapat Dengar Pendapat DPR.
Sebelumnya kuasa hukum tersangka suap impor sapi Luthfi Hasan menuding KPK telah berlaku tak adil terhadap Luthfi karena langsung menahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Luthfi juga membandingkan perlakuan KPK terhadap bekas Menpora Andi Mallarangeng yang yang tak langsung ditahan meski telah berstatus tersangka. Bekas Menpora itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang sejak Desember tahun lalu.
Jika Tak Puas, KPK Persilahkan PKS Ajukan Gugatan Praperadilan
Partai Keadilan Sejahtera bisa menempuh jalur pra peradilan jika keberatan dengan penangkapan Luthfi Hasan Ishaaq, bekas presiden partai tersebut.

NASIONAL
Rabu, 06 Feb 2013 19:30 WIB


KPK, PKS
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai