KBR68h, Jakarta - LSM antikorupsi ICW meyakini majelis hakim Pengadilan Anti Korupsi akan mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk menghukum lima tahun penjara bagi pengusaha Hartati Murdaya.
Vonis bagi Hartati Murdaya akan diputuskan Senin besok.
Peneliti politik ICW Abdullah Dahlan mengatakan, bukti-bukti yang ada sudah menunjukan keterlibatan Hartati dalam kasus suap terhadap bekas Bupati Buol, Amran Batalipu.
Suap ini berkaitan dengan pengurusan surat hak guna usaha kebun kelapa sawit bagi perusahaan Hartati Murdaya.
"Kita memang tidak bisa berasumsi. Tetapi setidaknya dari kontruksi yang dibangun Jaksa Penuntut itu ada keterlibatan Hartati dalam suap tersebut. Ada peran, baik yang digambarkan bagaimana kepentingan Hartati dalam konteks pemberian suap tersebut, dalam upaya yang besar, ekspansi bisnis yang besar demi pengurusan Hak Guna Usaha. Sulit untuk tidak dikaitkan peran tersebut dengan suap." kata Abdullah Dahlan kepada KBR68H.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, akan mengambil keputusan vonis terhadap kasus suap yang melibatkan kader Partai Demokrat Hartati Murdaya, Senin besok.
Hartati disidangkan sejak Desember tahun lalu. Selain di tuntut lima tahun penjara, Hartati juga didenda 200 juta rupiah, atau diganti dengan kurungan empat bulan penjara.