KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari akan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa suap proyek di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni. Sebelumya Jaksa KPK mendakwa Neneng memperkaya diri sendiri atau kelompoknya dalam proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar.
Istri Nazaruddin itu dianggap merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar rupiah. Neneng terancam hukuman 20 tahun penjara. Neneng dianggap melawan hukum melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS pada tahun 2008.
Istri Nazaruddin Hadapi Tuntutan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari akan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa suap proyek di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni.

NASIONAL
Selasa, 05 Feb 2013 11:20 WIB


korupsi, neneng sri wahyuni
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai