Bagikan:

Istri Nazaruddin Hadapi Tuntutan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari akan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa suap proyek di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni.

NASIONAL

Selasa, 05 Feb 2013 11:20 WIB

Istri Nazaruddin Hadapi Tuntutan

korupsi, neneng sri wahyuni

KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari akan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa suap proyek di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni.  Sebelumya Jaksa KPK mendakwa Neneng memperkaya diri sendiri atau kelompoknya dalam proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar.

Istri Nazaruddin itu dianggap merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar rupiah. Neneng terancam hukuman 20 tahun penjara. Neneng dianggap melawan hukum melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS pada tahun 2008. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending