KBR68H, Jakarta - LSM pegiat HAM Imparsial mendesak pemerintah untuk mencabut Intruksi Presiden (Inpres) tentang gangguan keamanan. Koordinator Riset Imparsial, Ghufron Mabruri mengatakan Inpres terkait penanganan gangguan keamanan bukan solusi untuk menangani konflik sosial. Selain itu, kata dia, Inpres tersebut dinilai sesat karena tidak memiliki dasar kekuatan hukum tetap.
"Inpres dan MoU itu keduanya harus dicabut, karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang telah ada. Kalau kita lihat dari tata urutan perundang-undangan itu ada di bawah UU. Ketika UU dibawah itu dia harus penerjemahan dari UU diatasnya. Itu kan gak ada tentang itu. Apa dasarnya? Gak ada sama sekali," ujarnya.
Mabruri menambahkan, Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden itu hanya bersifat pengulangan dari ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang. Inpres itu sudah ada di dalam UU Pemerintahan Daerah dan UU tentang TNI. Instruksi itu mengatur dua hal. Pertama, kordinasi peran kepala daerah untuk seluruh jajarannya. Kedua, Polri bisa meminta bantuan personil TNI dalam menangani gangguan keamanan.
Imparsial: Cabut Inpres Gangguan Keamanan
LSM pegiat HAM Imparsial mendesak pemerintah untuk mencabut Intruksi Presiden (Inpres) tentang gangguan keamanan.

NASIONAL
Selasa, 05 Feb 2013 20:26 WIB


Keamanan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai