KBR68H, Jakarta- Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM menyita paspor milik tersangka kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Juru Bicara Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Maryoto Sumadi mengatakan, tiga orang petugas mendatangi rumah Anas untuk mengambil paspor kemarin siang. Kata dia, pengambilan itu memang harus dilakukan sebab Anas sudah dicekal ke luar negeri.
"Itu sudah SOP kepada seluruh orang yang dikenakan tindakan pencegahan paspornya ditarik sementara. Sampai masa pencegahannya selesai. Jadi berdasarkan undang-undang masa pencegahan enam bulan pertama, terus enam bulan selanjutnya. Total setahun,” ujar Maryoto Sumadi Saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan status Bekas Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam atas kasus dugaan mega proyek Hambalang. Kemudian KPK juga telah menetapkan status cekal untuk Anas.
Imigrasi Sita Paspor Anas Urbaningrum
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM menyita paspor milik tersangka kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Juru Bicara Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Maryoto Sumadi mengatakan, tiga orang petugas mendatangi rumah Anas untuk menga

NASIONAL
Selasa, 26 Feb 2013 08:14 WIB

anas urbaningrum, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai