KBR68H, Jakarta - LSM anti korupsi ICW menilai vonis terhadap terdakwa dugaan perkara suap Hartati Murdaya tidak mempan membuat kapok pelakunya.
Peneliti ICW Abdullah Dahlan menyebutkan, vonis ini bakal menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi. Pasalnya, kata Dahlan, koruptor hanya mendapatkan hukuman ringan. Padahal sebelumnya ICW optimistis hakim bakal mengabulkan tuntutan lima tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut KPK terhadap Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation.
"Efek dari korupsi, selain kerugian negara, penyalahgunaan kekuasaan, tetapi efek sosialnya harus dilihat. Kaitan vonis harus memberikan dampak serius bagi pelaku. Jadi pelaku tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Tapi kalau seperti ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi," ujar Dahlan saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya tersangka dugaan suap izin Hak Guna Usaha lahan sawit di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yaitu 5 tahun penjara, lantaran menurut hakim terdakwa berjasa membangun perekonomian di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
ICW : Lagi, Vonis Bagi Koruptor Mengecewakan
LSM anti korupsi ICW menilai vonis terhadap terdakwa dugaan perkara suap Hartati Murdaya tidak mempan membuat kapok pelakunya.

NASIONAL
Senin, 04 Feb 2013 14:26 WIB

hartati murdaya, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai