KBR68H, Jakarta - Terpidana perkara suap Bupati Buol Siti Hartati Murdaya belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan vonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Kuasa hukum Hartati Denny Kailimang mengatakan, pihaknya masih akan membahas hal itu dengan kliennya. Namun, kata Denny, besar kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis kliennya.
"Ya kita pikir-pikir karena masih ada sedikit putusannya menyangkut status bupati ini, apakah dia sebagai penyelenggara negara karena bukan pegawai negeri karena dia masa cuti, calon bupati, jadi sumbangan-sumbangan yang dia terima berarti pidana dong,” kata Denny usai vonis hartati di Pengadilan Tipikor, Senin (04/02)
Sebelumnya, terpidana perkara suap Bupati Buol Hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Gusrizal mengatakan, Hartati terbukti bersalah memberikan uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu untuk mengurus hak guna usaha perkebunan sawit. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ini karena hakim menilai terdakwa Hartati Murdaya berjasa membangun perekonomian di Kabupaten Buol.
Hartati Murdaya Pikirkan Upaya Banding
Terpidana perkara suap Bupati Buol Siti Hartati Murdaya belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan vonis 2 tahun 8 bulan penjara.

NASIONAL
Senin, 04 Feb 2013 15:29 WIB

korupsi, hartati murdaya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai