KBR68H, Jakarta - Tersangka dugaan suap izin Hak Guna Usaha lahan sawit di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Gusrizal mengatakan, terdakwa Hartati terbukti bersalah memberikan uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu untuk mengurus hak guna usaha perkebunan sawit. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yaitu 5 tahun penjara, lantaran hakim menganggap terdakwa berjasa membangun perekonomian di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Siti Hartati Mudaya secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagai perbuatan berlanjut menjatuhkan pidana dengan penjara 2 tahun 8 bulan dan denda 100 juta apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan,” kata Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Senin (04/02)
Pertengahan Januari lalu tersangka dugaan suap hartati Murdaya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jaksa Penuntut Umum KPK Eva Yustisiani mengatakan dalam dakwaannya jika Direktur Utama PT hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya ini dianggap terbukti memberikan uang senilai Rp 3 miliar. Suap yang diberikan secara bertahap kepada Bupati Buol Amran Batalipu tersebut terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati Murdaya Dihukum 2,8 Tahun
Tersangka dugaan suap izin Hak Guna Usaha lahan sawit di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta.

NASIONAL
Senin, 04 Feb 2013 14:31 WIB

hartati murdaya, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai