KBR68H, Jakarta - Pemerintah mencatat hampir seribu perusahaan mengajukan penangguhan pembayaran gaji sesuai UMP 2013.
Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, ratusan perusahaan itu ada di sektor padat karya yaitu industri sepatu, tekstil, dan mainan. Perusahaan itu tersebar di DKI Jakarta, Tangerang, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Menurut Suhartono, pihaknya sudah menyetujui 50 persen perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan UMP 2013.
"Dari 946 perusahaan ini, yang padat karya ini sudah dikabulkan untuk melakukan penangguhan soal upah ini sekitar 50 % dari jumlah yang mengajukan. Kenapa ini kita ajukan, yang jelas perusahaan perusahaan yang padat karya ini potensi dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja. Sehingga kita perlu memberikan suatu penundaan. Artinya ini dari pemerintah daerah yang melakukan penundaan ini. Itu sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Artinya baik dari Serikat Pekerja melalui Bipartit sudah ada satu persetujuan," jelas Suhartono kepada KBR68H.
Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Suhartono mengklaim belum ada perusahaan yang hengkang dari Indonesia karena tak mampu melaksanakan Upah Minimum Provinsi 2013. Menurut dia, sebagian perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP ditolak lantaran tidak memenuhi persyaratan soal kesepakatan antara perusahaan dan Serikat Pekerja.
Hampir Seribu Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP
Pemerintah mencatat hampir seribu perusahaan mengajukan penangguhan pembayaran gaji sesuai UMP 2013.

NASIONAL
Kamis, 07 Feb 2013 21:04 WIB


UMP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai