Bagikan:

FKNI: Pemilik dan Pengusaha Kapal Trawl Juga Harus Dihukum

KBR68H, Jakarta

NASIONAL

Jumat, 08 Feb 2013 16:27 WIB

Author

Doddy Rosadi

FKNI: Pemilik dan Pengusaha Kapal Trawl Juga Harus Dihukum

kapal trawl, nelayan

KBR68H, Jakarta – Forum Komunikasi Nelayan Indonesia menilai keputusan Pengadilan Adhoc Perikanan di Medan Sumatera Utara yang menghukum nahkoda kapal yang menggunakan alat tangkap trawl belum memuaskan nelayan tradisional. Ketua Umum FKNI Dahli Sirait mengatakan, seharusnya aparat hukum juga mengusut pemilik dan pengusaha kapal trawl. Karena itu, FKNI mendesak SATPOLAIR Tanjung Balai–Asahan dan Kejaksaan Negeri Medan untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku dan pengusaha pengguna alat tangkap trawl.

“Sebagai solidaritas terhadap kasus yang menimpa nelayan tradisional Langkat kami juga mendesak aparat kepolisian dan jaksa untuk mengusut tuntas pelaku dan pengusaha pemilik kapal trawl yang telah membunuh 2 orang nelayan tradisional Kabupaten Langkat,” tambah Dahli dalam keterangan pers yang diterima Portalkbr.com.

Kemarin, Pengadilan Adhoc Perikanan di Medan, Sumatera Utara, telah menghukum nakhoda kapal yang menggunakan alat tangkap trawl bersalah. Nakhoda trawl yang bernama Dirham, nakhoda dari kapal KM. Bintang Terang I diputus bersalah telah melanggar Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan  atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 KUHP. Oleh majelis Hakim yang diketuai Kawit, SH., Dirham dihukum 1 tahun penjara dan ditambah denda Rp. 200.000.000 dan subsider 2 bulan penjara.
 
Jaksa mendakwa Dirham telah menggunakan double pair trawl (kapal pukat tarik gandeng dua aktif) berdasarkan penangkapan langsung oleh nelayan tradisional yang tergabung di FKNI. Kapal trawl yang dinakhodai oleh Dirham ditangkap tangan oleh FKNI pada Kamis, 29 November 2012 pukul 11.00 WIB di Perairan Asahan Sumatera Utara. Jaksa telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Adhoc Perikanan Medan tersebut dan terpidana juga telah menyatakan akan banding terhadap putusan tersebut.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending