KBR68H, Jakarta - Bank Indonesia diklaim paling bertanggung jawab atas pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
Bekas Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani mengklaim, proses dana talangan sepenuhnya ada di Bank Indonesia. Kata Firdaus, lembaganya saat itu hanya bertugas sebagai pelaksana keputusan BI.
"Wah itu kan masa lama, prosesnya panjang. saya belum sampai kesana kok pertanyaannya. pertanyaannya sekitar itu saja, pemberian FPJP, Kita kan LPS tidak terlalu banyak mengenai masalah itu. Saya gak bisa memberikan itu ya, itu kan kebijakaan BI ya," ujarnya usai diperiksa KPK hari ini.
LPS mengucurkan dana tambahan sebesar Rp 6,7 triliun pada Bank Century. Selain Firdaus Djaelani, KPK juga telah memeriksa bekas Kepala Kebijakan Fiskal Anggito Abimayu dan Ketua OJK Muliaman Hadad. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Budi Mulya dan Siti Fajriah.
Firdaus: FPJP Bank Century Tanggung Jawab BI
Bank Indonesia diklaim paling bertanggung jawab atas pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

NASIONAL
Selasa, 26 Feb 2013 20:28 WIB


Century
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai