KBR68H, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Kepemiluan DPR, Ganjar Pranowo menilai gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilihan Presiden tidak tepat. Sebelumnya, pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Effendi Gazali berencana mengajukan judicial review UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi lantaran UU itu dianggap memboroskan uang negara. Menurut Ganjar, gugatan itu sengaja diajukan dengan alasan politis.
"Kira-kira melanggar apa ? Pemborosan anggaran itu melanggar konstitusi pasal mana? Bagi saya kalau soal digugat biasa saja karena memang menjelang Pilpres seluruh bunyi aturan dan prasyarat yang ada itu pasti akan ditarik-tarik untuk didekatkan kepada prasyarat yang kira-kira siapa yang akan diusung," ucap Wakil Ketua Komisi Pemerintah DPR Ganjar Pranowo dalam program Sarapan Pagi KBR68H.
Sebelumnya, dengan alasan pemborosan uang negara, pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Effendi Gazali mengajukan uji materi UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Dia menilai, anggaran untuk Pilpres maupun Pileg bisa dihemat jika dilakukan secara serentak. Selain itu, jika Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan pemilu legislatif dilaksanakan secara serentak, maka pemilih akan menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan efisien.
DPR: Uji Materi UU Pilpres Tidak Tepat
KBR68H, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Kepemiluan DPR, Ganjar Pranowo menilai gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilihan Presiden tidak tepat.

NASIONAL
Kamis, 21 Feb 2013 10:28 WIB


UU, pemilu presiden, uji materi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai