Bagikan:

DPR: Ratifikasi Protokol Nagoya Harus Jamin Hak Masyarakat Adat

Komisi Lingkungan DPR menyatakan ratifikasi protokol Nagoya menjadi RUU Sumber Daya Genetik (SDG) tidak akan merugikan hak masyarakat adat.

NASIONAL

Rabu, 06 Feb 2013 08:59 WIB

Author

Sasmito

DPR: Ratifikasi Protokol Nagoya Harus Jamin Hak Masyarakat Adat

Protokol Nagoya

KBR68H, Jakarta - Komisi Lingkungan DPR menyatakan ratifikasi protokol Nagoya menjadi RUU Sumber Daya Genetik (SDG) tidak akan merugikan hak masyarakat adat. Anggota Komisi Lingkungan DPR Satya Widya Yudha mengatakan jaminan hak masyarakat adat akan menjadi pertimbangan khusus dalam pengesahan RUU SDG. Karena itu, secara umum DPR mendukung langkah pemerintah untuk segera mengesahkan RUU SDG. Dia menargetkan UU Sumber Daya Genetik bisa disahkan Mei tahun ini.

“Ya kita tidak bisa stop hanya mengetahui itu ide bagus, lantas kita menyetujui begitu saja. Sehingga kita mendorong ruu masyarakat adat agar segera selesai. Jadi nanti di Badan Legislasi kita meminta agar selesai. Karena itu bagian dasar yang mengatur agar protokol Nagoya bisa diratifikasi,” jelasnya.

Satya juga meminta pemerintah sanggup mendorong penguasaan teknologi untuk memanfaatkan sumber daya genetik. Hal ini penting agar Indonesia tak bergantung pada negara lain yang mengeksploitasi sumber daya genetik dalam negeri.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending