KBR68H, Jakarta - Komisi Lingkungan DPR menyatakan ratifikasi protokol Nagoya menjadi RUU Sumber Daya Genetik (SDG) tidak akan merugikan hak masyarakat adat. Anggota Komisi Lingkungan DPR Satya Widya Yudha mengatakan jaminan hak masyarakat adat akan menjadi pertimbangan khusus dalam pengesahan RUU SDG. Karena itu, secara umum DPR mendukung langkah pemerintah untuk segera mengesahkan RUU SDG. Dia menargetkan UU Sumber Daya Genetik bisa disahkan Mei tahun ini.
“Ya kita tidak bisa stop hanya mengetahui itu ide bagus, lantas kita menyetujui begitu saja. Sehingga kita mendorong ruu masyarakat adat agar segera selesai. Jadi nanti di Badan Legislasi kita meminta agar selesai. Karena itu bagian dasar yang mengatur agar protokol Nagoya bisa diratifikasi,” jelasnya.
Satya juga meminta pemerintah sanggup mendorong penguasaan teknologi untuk memanfaatkan sumber daya genetik. Hal ini penting agar Indonesia tak bergantung pada negara lain yang mengeksploitasi sumber daya genetik dalam negeri.
DPR: Ratifikasi Protokol Nagoya Harus Jamin Hak Masyarakat Adat
Komisi Lingkungan DPR menyatakan ratifikasi protokol Nagoya menjadi RUU Sumber Daya Genetik (SDG) tidak akan merugikan hak masyarakat adat.

NASIONAL
Rabu, 06 Feb 2013 08:59 WIB


Protokol Nagoya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai