KBR68H, Jakarta – Kepala cabang bank penyalur Kredit Usaha Rakyat dituding sering menyelewengkan penyaluran kredit tersebut.
Anggota Komisi Koperasi DPR Azam Azman menduga kepala cabang bank sering mempersulit prosedur pencairan KUR supaya produk banknya laku. Lalu mereka mengarahkan calon peminjam KUR untuk menggunakan produk bank bersangkutan. Dia pun usul agar Kementerian BUMN menjantuhkan sanksi pada penyelewengan penyaluran KUR tersebut.
"Yang melakukan menyimpang dari Nota Kesepahaman adindum 1 dan 2, harus diberikan sanksi pada direksi BUMN. Misalkan 1 kali dapat KUR, di Nota Kesepahaman dibilang boleh dapat KUR lagi, tapi dialihkan ke kredit perbankan lain seperti Simpedese. Rakyat tidak tahu di bawah. Begitu lapor, ditelpon baru bisa, ini tidak benar,"demikian Anggota komisi Koperasi DPR Azam Azman Natawijana ketika jeda rapat di kompleks parlemen.
Anggota Komisi Koperasi DPR Azam Azman Natawijana juga meminta Kementerian BUMN memberi imbalan bagi bank pelat merah yang lancar menyalurkan KUR.
Sebelumnya, pemerintah melalui sejumlah bank milik negara berencana menyalurkan kredit hingga Rp. 36 triliun. Pemerintah mengklaim kredit rakyat tanpa jaminan ini dapat menyerap hingga 2,5 juta tenaga kerja tahun ini. Bank-bank penyalur KUR di antaranya adalah Bank Rakyat Indonesia dan Bank Negara Indonesia.
DPR: Bank Alihkan Pengguna KUR ke Produk Mereka
Kepala cabang bank penyalur Kredit Usaha Rakyat dituding sering menyelewengkan penyaluran kredit tersebut.

NASIONAL
Rabu, 06 Feb 2013 21:15 WIB


KUR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai