KBR68H, Jakarta - DPR menolak pasal dinasti politik dalam Rancangan Undang Undang Pemilukada. Pasal dinasti politik menyebutkan tiap orang dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah bila memiliki kerabat sedarah di dalam pemerintahan setempat. Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilukada, Herman Kadir beralasan pasal tersebut bisa melanggar hak asai manusia.
"Garis keturunan, mau dia istrinya, atau saudaranya memang kalau dia berkualitas untuk dipilih rakyatnya ya tidak masalah. Faktanya, di daerah-daerah yang bisa mengkader dia jadi pimpinan ya memang dari turunan itu. Itu tidak boleh, memang kharismanya itu ada garis keturunan. Jadi hak politik seseorang itu tidak boleh dilarang," terang Herman dalam pembahasan RUU Pilkada Bersama Dirjen Otda.
Anggota Panja RUU Pilkada DPR, Herman Kadir mengusulkan agar RUU Pemilukada yang baru ini kembali ditinjau. Ia khawatir bila RUU ini disahkan menjadi undang-undang, mudah digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Saat ini pemerintah menggodok Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam RUU tersebut, pemerintah membuat syarat baru untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah. Salah satunya tidak boleh memiliki hubungan kerabat sedarah saat mencalonkan diri, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan.
DPR Tolak RUU Pemilukada Larang Dinasti Politik
KBR68H, Jakarta - DPR menolak pasal dinasti politik dalam Rancangan Undang Undang Pemilukada.

NASIONAL
Kamis, 21 Feb 2013 22:49 WIB


Politik, Pemilukada, DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai