KBR68H, Jakarta - DPR siang ini mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. RUU itu disahkan dalam sidang paripurna yang dihadiri sekitar 350 anggota DPR. Ketua Panitia Khusus RUU Anti Pendanaan Terorisme Adang Daradjatun mengatakan RUU itu dibutuhkan sebagai payung hukum memerangi tindak pidana terorisme, melalui penelusuran terhadap aliran dana pembiayaan aksi teror.
"Mekanisme pengawasan terhadap kegiatan pengiriman uang atau pembayaran instrumen lain dan proses pembayaran sehingga memiliki fungsi pencegahan limitatif. sehingga memaksa para invasi dan tenaga hukum secara cepat dan tidak seweang-wenang. Serta menjamin kepstian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara" Kata Adang Daradjatun di Gedung DPR
Ketua Panitia Khusus Adang Daradjatun menambahkan pengesahan RUU Tersebut dapat meningkatkan peran Indonesia dikancah Internasonal dalam isu terorisme tersebut. Dengan disahkannya RUU tersebut, maka seluruh masyarakat pengguna jasa keuangan akan diwajibkan memberikan informasi lengkap ketika melaksanakan transfer atau pengiriman uang melalui Penyedia Jasa Keuangan. Penyedia jasa keuangan harus menolak transfer maupun transaksi keuangan jika pengguna tidak memberikan informasi secara detil termasuk sumber dana dan alamat penerima.
DPR Sahkah RUU Pendanaan Terorisme
DPR siang ini mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

NASIONAL
Selasa, 12 Feb 2013 13:57 WIB


RUU Pendanaan terorisme
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai