KBR68H, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan internal terhadap bocornya surat perintah penyidikan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Anggota Komisi Hukum DPR, Syarifuddin Suding mengatakan, pemanggilan itu perlu dilakukan karena KPK belum menunjukan hasil penyelidikan tersebut. Padahal, sudah sekitar dua minggu penyelidikan internal itu berlangsung.
“Ya saya kira, patut kita meragukan kinerja itu, tim internal KPK yang melakukan proses penyelidikan sampai sekarang belum diungkapkan siapa. Karena untuk meningkatkan status orang dari tingkat lidik ke sidik melalui proses yang berjenjang sampai ke tingkat pimpinan KPK, kemudian dari pimpinan KPK sprindik itu turun lagi ke bawah. Ini harus ditelusuri siapa yang menaikan status dari lidik ke sidik sampai ke pada pimpinan KPK,”ujarnya.
Sebelumnya, dokumen yang diduga Surat Perintah Penyidikan KPK untuk Anas Urbaningrum bocor ke media. Dalam dokumen itu, nama Anas disebut berstatus tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi pembangunan proyek Hambalang. Pimpinan KPK memutuskan membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan kebocoran dokumen itu. Tim itu dipimpin Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
DPR Ragukan Penyelidikan Internal KPK Soal Sprindik Anas
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan internal terhadap bocornya surat perintah penyidikan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.

NASIONAL
Rabu, 20 Feb 2013 20:56 WIB


korupsi, anas urbaningrum
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai