Bagikan:

DPR Akan Undang LSM HAM untuk Revisi RUU Ormas

Pimpinan DPR menolak tuntutan masyarakat untuk menghentikan pembahasan RUU Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. Namun pimpinan DPR bersedia mengakomodasi tuntutan kalangan LSM dan serikat buruh, agar ada revisi beberapa pasal dalam RUU tersebut.

NASIONAL

Selasa, 19 Feb 2013 15:38 WIB

DPR Akan Undang LSM HAM untuk Revisi RUU Ormas

RUU Ormas

KBR68H, Jakarta - Pimpinan DPR menolak tuntutan masyarakat untuk menghentikan pembahasan RUU Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. Namun pimpinan DPR bersedia mengakomodasi tuntutan kalangan LSM dan serikat buruh, agar ada revisi beberapa pasal dalam RUU tersebut. 

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan Pansus RUU Ormas nanti akan mengajak sejumlah organisasi masyarakat seperti Serikat Buruh, dan LSM Penegak HAM untuk duduk bersama merevisi pasal yang dianggap  mengancam demokrasi. Revisi akan dilakukan sebelum RUU itu disahkan.

"DPR merasa rancangan undang-undang ormas telah didesain dengan baik dan pimpinannya pun bekas pimpunan ormas-ormas besar. Namun, masukan-masukan dari LSM tadi tetap berharga siapa tahu ada beberapa pasal nanti yang bisa kita tata ulang atau revisi yang memungkinkan supaya beberapa pasal yang multitafsir itu bisa dicegah sedini mungkin," jelas Priyo Budi Santoso.

Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan, DPR menerima usulan dari masyarakat untuk kembali melanjutkan pembahasan Undang-undang Perkumpulan. Namun usulan itu akan dijadikan masukan dalam pembahasan di Pansus RUU Ormas. Priyo menegaskan DPR tidak dapat menghentikan pembahasan RUU Ormas tersebut.

Saudara, hari ini sejumlah LSM HAM seperti Imparsial, Kontras, serta organisasi buruh menemui pimpinan DPR. Mereka mendesak DPR membatalkan pembahasan RUU Ormas karena dianggap  mengancam kebebasan berserikat, serta kehidupan demokrasi di Indonesia.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending