KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mencabut nomor faktur pajak dari 400 ribu perusahaan kena pajak karena data profil perusahaan itu fiktif.
Direktur Peraturan Perpajakan, Awan Nurmawan mengatakan, lembaganya juga menemukan nomor faktur pajak ganda. Data fiktif perusahaan itu akan mengurangi penerimaan negara. Sebab ke-400 ribu perusahaan itu diduga tidak menyetorkan pajak penambahan nilai (PPn) yang dibayarkan konsumen dari barang dan jasa.
"PKP itu dicabut. Kalau dia tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif itu apa. Subjektif itu, ada nggak tuh keberadaannya. Aktivitasnya ada nggak. Kalau aktivitasnya, ada nggak tuh? Kalau aktivitasnya nggak ada, yah kita cabut. Berati itu perusahaan nggak jelas. (Motifnya apa?) Kan faktur pajak itu kan duit. Kalau ada yang menyalahgunakan itu bocor," kata Awan.
Direktur Peraturan Perpajakan, Awan Nurmawan menambahkan, kebanyakan dari 400 ribu PKP itu berasal dari perusahaan perdagangan retail. Untuk itu, Dirjen Pajak akan menertibkan nomor faktur pajak melalui sistem online. Sehingga satu pengusaha hanya mempunyai satu nomor wajib pajak. Dirjen Pajak mewajibkan Ke-400 ribu pengusaha itu mendaftarkan ulang nomor fakturnya.
Ditjen Pajak Cabut Ratusan Ribu Nomor Faktur Fiktif
Direktorat Jenderal Pajak mencabut nomor faktur pajak dari 400 ribu perusahaan kena pajak karena data profil perusahaan itu fiktif.

NASIONAL
Jumat, 01 Feb 2013 17:14 WIB


pajak, fiktif, faktur
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai