KBR68H, Jakarta – Sidang Paripurna DPR menunda pengesahan Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers. Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan beberapa anggota DPR menolak sejumlah pasal dalam aturan itu lantaran dianggap mengekang proses peliputan. Di antaranya pasal yang membatasi narasumber hanya pada pimpinan rapat. Kata Priyo, keputusan mengenai hal ini akan dilakukan tiga pekan ke depan.
"Bagaimana kalau Badan Urusan Rumah Tangga kita beri waktu paling lama tiga minggu dengan melibatkan perwakilan fraksi-fraksi. Kemudian kita beri kesempatan BURT untuk melaporkan kembali dari awal di podium itu (paripurna). Sehingga setelah itu, dengan jernih setelah kita merenung paling lama tiga minggu, akan kita ajukan untuk nanti diambil keputusan seperti apa. Apakah ini disetujui, "demikian ucap Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ketika memimpin sidang Paripurna DPR.
Sebelumnya, Badan Urusan Rumah Tangga DPR menyusun peraturan peliputan pers di DPR dalam setahun terakhir. BURT menilai banyaknya jumlah wartawan di DPR membutuhkan pengaturan tersendiri. Untuk itu, BURT mengaku telah membahas Rancangan Peraturan itu dengan sejumlah elemen pers. Di antaranya adalah Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen dan Perhimpunan Wartawan Indonesia.
Dinilai Mengekang Kebebasan Pers, Aturan DPR tentang Peliputan Batal Disahkan
Sidang Paripurna DPR menunda pengesahan Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers.

NASIONAL
Selasa, 05 Feb 2013 16:19 WIB


kebebasan pers, BURT DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai