KBR68H, Jakarta - Partai Demokrat akhirnya mencopot terpidana korupsi, Angelina Sondakh dari kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok mengatakan, pencopotan itu didasarkan pada pakta integritas yang sudah disepakati semua kader Demokrat beberapa waktu lalu. Menurut Mubarok, pihaknya akan segera melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) atas putusan ini.
"Itu kan dampak dari sikap kemarin, sikap pakta integritas segala macam. (Lalu PAW-nya siapa?) PAW ya orang nomor berikutnya. (Kalau dikeanggota Demokrat bagaimana?) menurut saya, keanggotaan boleh-boleh saja. Kependudukan juga tetap, agama juga tetap,"jelasnya.
Tanggal 10 Januari lalu terdakwa Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Partai Demokrat ini terbukti bersalah melanggar Undang Undang tindak pidana korupsi. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara, Angie masih tercatat sebagai anggota DPR. Bahkan, dia masih menerima gaji pokok anggota dewan sebesar Rp 15 juta lebih setiap bulannya.
Demokrat Akhirnya Pecat Angelina Sondakh di DPR
Partai Demokrat akhirnya mencopot terpidana korupsi, Angelina Sondakh dari kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

NASIONAL
Senin, 18 Feb 2013 21:17 WIB


korupsi, angelina sondakh, demokrat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai