Bagikan:

Cabut Keputusan Percepatan Masa Jabatan Ketua Komnas HAM

KBR68H, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komnas Ham untuk mencabut putusan masa jabatan pimpinan baru, yang dipercepat selama setahun.

NASIONAL

Selasa, 05 Feb 2013 07:49 WIB

Author

Eli Kamilah

Cabut Keputusan Percepatan Masa Jabatan Ketua Komnas HAM

komnas ham

KBR68H, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komnas Ham untuk mencabut putusan masa jabatan pimpinan baru, yang dipercepat selama setahun. Pengurus Setara Institute, Hendardi mengatakan, keputusan masa jabatan pimpinan terlalu singkat. Padahal kasus-kasus di komnas Ham butuh waktu yang lebih lama. Keputusan itu, kata Hendardi tak relevan.

"Yang bertele-tele, yang remeh temeh tentang tata tertib tersebut, pandangan saya selain tak realistis Dan rasional, lebih dari itu semua adalah itu mengganggu kinerja komnas ham, saya kira itu harusnya menjadi perhatian semua komisioner komnas ham."kata Hendardi di Komnas Ham, kemarin siang.

Sebelumnya, Komnas Ham memutuskan mempercepat masa jabatan pimpinan dari 2.5 tahun menjadi satu tahun. Keputusan tersebut disahkan pada sidang Paripurna Januari lalu.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending