KBR68h, Jakarta - Alat bukti untuk menjerat Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang belum lengkap. Itu sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK belum bisa mempertegas status hukum Anas.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan KPK tak akan mempercepat kejelasan status hukum Anas seperti yang diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Orang menghimbau, tergantung yang dihimbau kan? Bagi kami itu tidak bisa dipercepat dan tidak mungkin diperlambat. Itu hanya himbauan. Warga negara biasa saja menghimbau itu hak nya, apalagi presiden. (Tapi ini kan masalah hukum pak? ) iya masalah hukum tinggal kami menganggap positif , itu kan pesan miril saja. (Bukan bentuk tekanan pak?) tidak, intervensi juga tidak, ini himbauan saja,” ujar Busyro Muqoddas.
Sebelumnya Presiden SBY berbicara sebagai Ketua Dewan Pembina Demokrat, mengeluhkan status hukum Anas Urbaningrum. Tidak jelasnya status itu dinilai Presiden menjatuhkan kepercayaan publik terhadap partai tersebut. Nama Anas memang kerap disebut oleh para terdakwa dan tersangka dalam persidangan kasus korupsi Hambalang.
Busyro: Tak Ada Intervensi dalam Kasus Anas
Alat bukti untuk menjerat Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang belum lengkap. Itu sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK belum bisa mempertegas status hukum Anas.

NASIONAL
Rabu, 06 Feb 2013 19:34 WIB


Anas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai