KBR68H, Jakarta - Serikat Buruh Migran menolak Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) sebagai persyaratan TKI yang ingin bekerja ke luar negeri. Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Erna Murniati mengatakan, persyaratan ini dinilai seperti langkah mengusir Warga Negara Indonesia WNI secara legal. Pasalnya, kata Erna, SKPLN akan menghilangkan hak buruh migran sebagai WNI.
"Jadi ini namanya izin kerja. Itu bukan surat pindah. Itu namanya pindah dipaksakan kalau pindah keluar negeri. Pindah itu kan hak. Hak itu adalah pilihan tidak bisa dipaksakan. jadi surat ganti KTKLN maupun surat pindah keluar negeri itu kita tolak. Sedangkan surat SKCK dari kepolisian itu dari desa harus melalui polisi untuk ke disnaker. Ini kenapa musti ada ini lagi." Ujar Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Erna Murniati
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Erna Murniati menambahkan, pihaknya menerima laporan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, Yogyakarta mensyaratkan tenaga kerja Indonesia yang telah bekerja di luar negeri lebih dari setahun wajib mengurus surat keterangan pindah luar negeri.
SKPLN ini diklaim sebagai sebagai identitas TKI yang berada di luar negeri. Sedangkan menurut Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, SPKLN diperlukan bagi TKI bermasalah yang ingin kembali bekerja ke luar negeri. SPKLN ini dikeluarkan oleh BP3TKI/ P4TKI setempat yang bisa digunakan untuk mengurus paspor di kantor imigrasi setempat.
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai