KBR68H, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan 26 perusahaan perkebunan dan pertambangan ke Kepolisian Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Anggota BPK Ali Masykur Musa mengatakan, laporan itu didasarkan pada pemeriksaan BPK tahun 2011 terhadap 26 perusahaan tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan BUMN dan swasta itu. Akibat pelanggaran itu potensi kerugian negara diduga Rp 90 miliar lebih.
“Jadi misalkan izin pakai tanpa seizin yang slonongboy, PT nya adalah KBI, FTI, CKA di kota Waringin. Ada GST, ada ZI ini di Kalimantan tengah, begitu juga ada KE dan banyaklah ada juga yang AT," jelasnya di Bareskrim Polri, Jakarta.
Anggota BPK Ali Masykur Musa menambahkan, ada tiga pelanggaran 26 perusahaan tersebut. Diantaranya perusahaan belum mendapat izin dari Menteri Kehutanan (Menhut) untuk eksplorasi lahan dan ada perusahaan yang sudah mendapatkan izin, tapi melanggar peraturan Menhut.
BPK juga menilai penerbitan Surat Keputusan (SK)/Surat Keputusan Bersama (SKB) yang hampir 120 ribu (119 ribu) itu tidak sah. Sementara dari segi lokasi pelanggaran tersebut terjadi di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Maluku Utara dan Papua.
BPK Laporkan 26 Perusahaan BUMN dan Swasta Ke Polisi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan 26 perusahaan perkebunan dan pertambangan ke Kepolisian Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi.

NASIONAL
Selasa, 26 Feb 2013 19:13 WIB


BPK, BUMN dan Swasta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai