KBR68H, Jakarta - Pemerintah pusat akan mengevaluasi secara berkala aturan larangan kendaraan berplat nomor merah menggunakan BBM bersubsidi di Sumatera dan Kalimantan.
Evaluasi akan dilakukan tiap tiga bulan sekali. Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Djoko Siswanto mengatakan hal ini sudah disepakati pemerintah daerah di Sumatera dan Kalimantan.
“Kita kan sudah melakukan sosialisasi. Waktu itu juga ada pak wakil menteri. Kita panggil semua Sekda-sekda yang daerahnya mulai berlaku peraturan tersebut. Itu nanti setiap tiga bulan kita melakukan evaluasi pemantauan, hasilnya seperti apa. Karena kan kita juga bekerja sama dengan beberapa daerah untuk melakukan pengawasan itu dan nanti juga sekda-sekda memberikan laporannya,” ungkap Djoko kepada KBR68H.
Sejak 1 Februari, kendaraan dinas untuk wilayah Sumatra dan Kalimantan dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium terhitung. Ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, yang ditetapkan pada 2 Januari lalu.