Bagikan:

BPH Migas Pantau Larangan Plat Merah Gunakan BBM Subsidi di 2 Provinsi

NASIONAL

Minggu, 03 Feb 2013 10:14 WIB

Author

Ade Irmansyah

BPH Migas Pantau Larangan Plat Merah Gunakan BBM Subsidi di 2 Provinsi

Larangan mobil plat merah gunakan BBM bersubsidi, Larangan BBM bersubsidi di Sumatera dan Kalimantan

KBR68H, Jakarta - Pemerintah pusat akan mengevaluasi secara berkala aturan larangan kendaraan berplat nomor merah menggunakan BBM bersubsidi di Sumatera dan Kalimantan.


Evaluasi akan dilakukan tiap tiga bulan sekali. Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Djoko Siswanto mengatakan hal ini sudah disepakati pemerintah daerah di Sumatera dan Kalimantan.


“Kita kan sudah melakukan sosialisasi. Waktu itu juga ada pak wakil menteri. Kita panggil semua Sekda-sekda yang daerahnya mulai berlaku peraturan tersebut. Itu nanti setiap tiga bulan kita melakukan evaluasi pemantauan, hasilnya seperti apa. Karena kan kita juga bekerja sama dengan beberapa daerah untuk melakukan pengawasan itu dan nanti juga sekda-sekda memberikan laporannya,” ungkap Djoko kepada KBR68H.


Sejak 1 Februari, kendaraan dinas untuk wilayah Sumatra dan Kalimantan dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium terhitung. Ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, yang ditetapkan pada 2 Januari lalu.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending