KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutus bebas bekas Direktur Utama PT. Merpati Hotasi Nababan dalam korupsi penyewaan pesawat boing 737. Menurut Hakim Ketua Pangeran Napitupulu, Hotasi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dia juga mengklaim tak menemukan bukti Hotasi Nababan merugikan keuangan negara dalam kasus penyewaan dua unit pesawat Boeing 737.
"Menyatakan terdakwa Hotasi DP Nababan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi. Secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa Hotasi DP Nababan oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan barang bukti berupa, nomor 1 sampi dengan 80 digunakan dalam perkara lain," kata Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sebelumnya terdakwa Hotasi Nababan dituntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dan kurungan pengganti 6 bulan penjara. Dia dianggap terlibat dalam korupsi penyewaan dua pesawat Boeing pada 2006. Selain itu Hotasi juga wajib membayar kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar.
Bekas Dirut Merpati Divonis Bebas
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutus bebas bekas Direktur Utama PT. Merpati Hotasi Nababan dalam korupsi penyewaan pesawat boing 737.

NASIONAL
Selasa, 19 Feb 2013 19:07 WIB


korupsi, merpati, hotasi nababan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai