KBR68H, Jakarta - Bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) pada Kementerian ESDM, Jacob Purwono divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Sudjatmiko, Jacob terbukti menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri serta orang lain terkait proyek pengadaan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2007-2008. Selain Jacob, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman empat tahun penjara kepada Kosasih Abas. Menurut Hakim, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya, terhadap terdakwa satu Ir Jacob Purwono dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Dan pidana denda sebersa Rp 300 juta.Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Terhadap terdakwa 2 Ir. Kosasih Abbas dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Jacob telah merencanakan untuk mendapatkan keuntungan sebelum pengerjaan proyek SHS. Penyalahgunaan wewenang itu dianggap merugikan negara Rp 80 miliar. Sebaliknya, menguntungkan beberapa perusahaan dari pengadaan SHS tahun anggaran 2007-2008. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor menuntut Jacob Purwono 12 tahun penjara dan Kosasih Abbas empat tahun penjara.