KBR68H, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menolak 10 partai politik yang tak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 sebagai peserta pemilu tambahan. Partai itu di antaranya Partai SRI, Partai Nasional Republik, dan Partai Damai Sejahtera. Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas mengatakan, itu hasil dari sidang sengketa pemilu dengan pemohon dari partai tak lolos. Namun, kata dia, partai-partai politik tersebut masih punya mempunyai kesempatan paling lama tiga hari kerja untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"Kan kalau sudah jadi putusannya Bawaslu, yang jelas tidak memenuhi ya secara faktual ya kan tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu. Ya tidak apa-apa kalau ada yang marah. Siapa saja kan boleh marah,"jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya meloloskan sepuluh partai politik peserta pemilihan umum 2014 mendatang. Parpol yang tak lolos mempunyai hak untuk menggugat putusan KPU ke Bawaslu. Selain gugatan ke Bawaslu, partai yang tak lolos dapat menempuh jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Bawaslu Tolak Aduan Parpol Tak Lolos Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menolak 10 partai politik yang tak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 sebagai peserta pemilu tambahan.

NASIONAL
Senin, 04 Feb 2013 09:51 WIB

bawaslu, parpol
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai