KBR68H,Jakarta - Kepolisian Indonesia mengaku sudah menindaklanjuti laporan BPK terkait dugaan korupsi 26 perusahaan pertambangan dan perkebunan.
Kepala Badan Penyidik Kepolisian Indonesia Sutarman mengklaim, saat ini sudah memeriksa sembilan perusahaan pertambangan dan perkebunan yang diduga melanggar aturan. Kepolisian Indonesia bakal menjerat puluhan perusahaan itu dengan UU Perkebunan dan Pencucian Uang.
“Ini sudah kali kedua ketemu dengan Bpk. Ali Masykur Musa, dan yang lalu sudah diberikan ke kita tentang pertimbangan juga. Kita juga ada kerjasama dengan rediplas untuk melakukan penegakan hukum multidoor terhadap pelanggaran perkebunan dan pertambangan. Dan kita sedang menyidik sembilan perkebunan dan multidoornya sudah ada tiga perusahaan yang kita tingkatkan di samping UU perkebunannya, juga kita kenakan tindakan pencucian uangnya dan korupsinya," ujarnya.
Sebelumnya, BPK melaporkan 26 perusahaan perkebunan dan pertambangan yang diduga melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Laporan BPK ini berdasarkan hasil pemeriksaan mereka tahun 2011 terhadap perusahaan itu. Dalam pemeriksaannya, ditemukan hampir 30 pelanggaran yang dilakukan oleh 26 perusahaan tersebut. Diduga negara merugi Rp 90 miliar lebih atas pelanggaran tersebut.
Bareskrim Polri Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK
Kepolisian Indonesia mengaku sudah menindaklanjuti laporan BPK terkait dugaan korupsi 26 perusahaan pertambangan dan perkebunan.

NASIONAL
Selasa, 26 Feb 2013 19:15 WIB


Bareskrim Polri, BPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai