KBR68H, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) minta Pemerintah menunda pengenaaan pajak 0,5 persen terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang beromzet kurang dari Rp 300 juta.
Ketua Bidang advokasi dan Kebijakan Publik Apindo, Anthony Hilman mengatakan, pengenaan pajak tersebut bakal membebani pelaku usaha yang juga dikenakan beban kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15 persen. Ia berharap, Pemerintau mau mengkaji ulang keputusan tersebut.
"300 juta itu kan dengan omzet rata-rata 25 juta perbulan,omzet 25 juta perbulan dengan keuntungan 10% itu kira-kira marginnya sekitar 2,5 juta.2,5 juta itu untuk mencapai omzet itu bisa jadi mereka juga tidak mengerjakan sendiri, mereka juga menggunakan satu atau dua orang pegawai dengan omzet itu. Jadi penghasilan itu tidak memadai" Kata Anthony saat dihubungi oleh KBR68H dalam program sarapan pagi
Sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menegaskan untuk tetap mengenakan pajak penghasilan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Menurutnya pengenaan pajak pada UKM wajib dilakukan karena dapat meningkatkan penerimaan pemerintah dalam sektor pajak. Sementara itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil tetap menginginkan pembebasan pajak pada UKM.
Apindo: Tunda Pengenaan Pajak UKM
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) minta Pemerintah menunda pengenaaan pajak 0,5 persen terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang beromzet kurang dari Rp 300 juta.

NASIONAL
Rabu, 06 Feb 2013 14:24 WIB


apindo, pajak, ukm
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai