KBR68H, Jakarta - Setiap anggota DPR akan mendapatkan dana pensiun seumur hidup setelah masa jabatan mereka habis sebagai anggota dewan. Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan dana pensiun tersebut hanya berlaku bagi bekas anggota DPR yang menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun atau yang terkena pergantian antarwaktu. Dana pensiun seumur hidup itu tidak berlaku bagi anggota DPR yang dipecat di tengah jalan.
"Sepengetahuan saya sejak saya dulu di depkeu. Anggota DPR pensiun pejabat negara, paling tidak dia dapat 40-60% dari gaji pokok. Tergantung masa kerja. Kalau dua kali mungkin bisa mencapai 60%. Kalau satu kali ga sampai 60%."kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta.
Aturan pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota dewan itu diatur dalam Undang-undang Nomor tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Lembaga Tinggi Negara. Saat ini gaji anggota DPR minimal Rp 4,2 juta per bulan. Jumlah itu di luar tunjangan istri, anak, dan tunjangan lainnya. Dengan angka gaji minimal, setiap anggot DPR akan mendapat tunjangan pensiun sekitar Rp3 juta rupiah per bulan seumur hidup.
Anggota DPR Akan Terima Pensiun Seumur Hidup
KBR68H, Jakarta - Setiap anggota DPR akan mendapatkan dana pensiun seumur hidup setelah masa jabatan mereka habis sebagai anggota dewan.

NASIONAL
Kamis, 21 Feb 2013 14:19 WIB


pensiun, DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai