Bagikan:

Anas Bisa Gugat Beredarnya Sprindik

Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Ubaningrum bisa menggugat pembocor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepada Polri.

NASIONAL

Selasa, 12 Feb 2013 19:18 WIB

Author

Sasmito

Anas Bisa Gugat Beredarnya Sprindik

korupsi

KBR68H, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Ubaningrum bisa menggugat pembocor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepada Polri. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Boy Rafli Amar mengatakan pelaku bisa dijerat dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jika terbukti bersalah.

“Jadi siapapun yang dirugikan akibat transaksi elektronik.ini kan transaksi elektronik sudah ada hukumnya UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jadi pemindahan dokumen secara elektronik itu namanya transaksi elektronik. Apabaila itu dilakukan dengan cara yang tidak sah, atau palsu, maka dapat kita kaji dengan pendekatan undang-undang itu,” jelas Boy Rafli Amar saat ditemui di Mabes Polri, Senin(12/2/2013).

Sebelumnya, beredar di masyarakat terkait sprindik yang diduga dikeluarkan oleh KPK. Dalam Sprindik itu tertulis penetapan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Ketua KPK, Abraham Samad membantah sudah menandatangani dokumen yang beredar itu.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending