KBR68H, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Ubaningrum bisa menggugat pembocor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepada Polri. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Boy Rafli Amar mengatakan pelaku bisa dijerat dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jika terbukti bersalah.
“Jadi siapapun yang dirugikan akibat transaksi elektronik.ini kan transaksi elektronik sudah ada hukumnya UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jadi pemindahan dokumen secara elektronik itu namanya transaksi elektronik. Apabaila itu dilakukan dengan cara yang tidak sah, atau palsu, maka dapat kita kaji dengan pendekatan undang-undang itu,” jelas Boy Rafli Amar saat ditemui di Mabes Polri, Senin(12/2/2013).
Sebelumnya, beredar di masyarakat terkait sprindik yang diduga dikeluarkan oleh KPK. Dalam Sprindik itu tertulis penetapan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Ketua KPK, Abraham Samad membantah sudah menandatangani dokumen yang beredar itu.
Anas Bisa Gugat Beredarnya Sprindik
Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Ubaningrum bisa menggugat pembocor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepada Polri.

NASIONAL
Selasa, 12 Feb 2013 19:18 WIB

korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai