KBR68H, Jakarta - Tersangka korupsi Pusat Pendidikan dan Olahraga Hambalang Anas Urbaningrum bisa dijerat pasal pencucian uang. Pakar Hukum Pencucian Uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, KPK bisa mencermati kembali keterangan Muhammad Nazaruddin berkaitan dengan aliran dana dalam proyek Hambalang yang diduga digunakan untuk pemenangan Anas dalam kongres Partai Demokrat. Yenti juga mempertanyakan keputusan KPK yang menjerat Anas dengan pasal gratifikasi atau penerimaan hadiah.
"Dan mungkin tidak terlalu menguntungkan. Kalau dia, menguntungkan mengejar itu dengan pencucian uang, artinya uang ke sana itu tidak mungkin langsung ke kongres. Pasti uang negara masuk dulu untuk anggaran hambalang.Ternyata masuknya ke sana bermasalah juga, nah di situ lah ada korupsinya. Kalau ada terbukti ada yang ke kongres atau ke siapapun dan dibelikan apapun itu adalah pencucian uang" kata Yenti saat dihubungi KBR68H.
Dua hari lalu bekas Ketua Umum Partai Demokrat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Proyek Hambalang oleh KPK. Anas diduga menerima gratifikasi sebuah mobil Harier dari Nazaruddin. Sementara dalam proyek Hambalang tersebut KPK mempertanyakan penganggaran proyek yang membengkak dari Rp 125 miliar menjadi Rp 1,2 triliun.
Anas Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
KBR68H, Jakarta - Tersangka korupsi Pusat Pendidikan dan Olahraga Hambalang Anas Urbaningrum bisa dijerat pasal pencucian uang.

NASIONAL
Minggu, 24 Feb 2013 19:13 WIB


anas, korupsi, hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai