KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirimkan surat panggilan kedua kepada Ridawan Hakim terkait kasus kuota impor daging sapi pekan depan.
Sebelumnya, anak dari Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin ini mangkir saat KPK hendak memeriksanya sebagai saksi. Ridwan dikabarkan sudah kabur ke luar negeri.
Juru Bicara Johan Budi mengatakan, pemanggilan paksa akan dilakukan jika pemanggilan kedua ini tidak diindahkan oleh Ridwan Hakim.
"Kita tidak tahu, bisa saja dia besok pulang. Tetap saja kita menempuh jalur prosedural. Jadi kita akan panggil kedua kali, mungkin panggilan suratnya akan kita layangkan minggu depan. Kemudian kita tunggu bangaimana dia menanggapi panggilan KPK itu yang kedua. Kalau panggilan kedua tidak diindahkan, atau mangkir tanpa keterangan yang bisa dibenarkan dari hukum, maka pada panggilan ketiga kita akan panggil paksa," kata Juru bicara KPK Johan Budi.
Pekan lalu KPK meminta Imigrasi mencegah Ridwan Hakim ke luar negeri. Pencegahan untuk keperluan KPK menyidik kasus kuota impor sapi yang melibatkan bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka.
Namun sehari sebelum surat pencegahan dikeluarkan, Ridwan sudah kabur ke luar negeri sejak 8 Februari lalu. Ridwan kini dikabarkan berada di Turki.