KBR68H, Jakarta – Amnesty Internasional mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Surat itu antara lain berisi permintaan agar pemerintah Indonesia bersama dengan DPR segera mengesahkan UU Perlindungan Pelerja Rumah Tangga pada tahun ini. Deputi Direktur Asia Pasifik Amnesty Internasional Isabelle Arradon mengatakan, Amnesty Internasional prihatin dengan kekerasan fisik secara psikologis hingga seksual dan juga diskriminasi yang dialami Pekerja Rumah Tangga di Indonesia.
“Suatu langkah menuju jaminan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia adalah dengan diadopsinya secara cepat suatu perundang-undangan khusus yang melindungi hak-hak mereka. Amnesty International menyadari bahwa Parlemen telah memprioritaskan suatu Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam agenda legislasi untuk tahun 2013. Namun demikian, Amnesty International prihatin bahwa
pengesahan undang-undang ini telah menghadapi penundaan terus-menerus sejak pertama kali diprioritaskan dalam agenda legislasi di tahun 2010.”kata Deputi Direktur Asia Pasifik Amnesty Internasional Isabelle Arradon dalam keterangan pers yang diterima Portalkbr.com.
Isabelle menambahkan, tanpa perlindungan hukum yang memadai, pekerja rumah tangga sering kali dieksploitasi secara ekonomi dan tidak diakui hak-haknya atas kondisi kerja yang layak, kesehatan, pendidikan, standard penghidupan yang layak dan kebebasan bergerak. Mereka juga memiliki akses yang terbatas atas suatu mekanisme pengaduan dan mendapat pemulihan hak yang efektif ketika hak-hak mereka sebagai pekerja tidak diakui.
Akibatnya, banyak pekerja rumah tangga tinggal dan bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi tanpa perlindungan, dan banyak dari mereka, termasuk pekerja rumah tangga perempuan anak seumur 14 tahun, menghadapi resiko kekerasan fisik, psikologis, dan seksual. Situasi ini secara tidak proporsional mempengaruhi perempuan dan perempuan anak, yang secara luar biasa merupakan mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia.
Selain itu, Amnesty Internasional berharap, UU Perlindungan PRT melarang pekerjaan bagi anak-anak berusia di bawah 15 tahun sebagai pekerja rumah tangga, dan memastikan anak-anak di bawah 18 tahun tidak terlibat dalam suatu pekerjaan terburuk sebagai pekerja Anak. Aturan ini juga sudah diatur dalam Konvensi Hak-Hak Anak dan Konvensi ILO 138 dan 182.
Amnesy Internasional Minta Indonesia Segera Sahkan UU Perlindungan PRT
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Jumat, 15 Feb 2013 18:58 WIB


pekerja rumah tangga, amnesty internasional
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai