KBR68H,Jakarta - Pihak Ahmadiyah menyerahkan penyelidikan pelanggaran kode etik hakim Sinung Hermawan kepada Komisi Yudisial (KY). Ketua Komite Hukum Ahmadiyah Abdul Musawwir mengatakan, pengaduan terkait intimidasi dalam pengambilan sumpah saksi di Pengadilan Negeri Bandung telah diajukan ke KY pada 20 Januari lalu. Dia menyayangkan lemahnya hakim Sinung yang mudah diintervensi oleh kaum intoleran.
"Kuasa hukum terdakwa memang punya hak untuk keberatan tapi hakim kan seharusnya melihat dari berbagai sisi bukan dari pihak terdakwa saja. dari segi hukum acara juga kan sudah diatur bagaimana tata cara pengambilan sumpah. Ya kami menganggap diri kami itu Islam,"ujarnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengambil sumpah seorang saksi dari Jemaah Ahmadiyah di luar cara Agama Islam. Ini dilakukan saat dijalaninya sidang lanjutan perusakan Masjid An-Nasir oleh ormas radikal FPI dengan terdakwa Utep.
Ahmadiyah Adukan Hakim Sinung Hermawan
Pihak Ahmadiyah menyerahkan penyelidikan pelanggaran kode etik hakim Sinung Hermawan kepada Komisi Yudisial (KY).

NASIONAL
Senin, 04 Feb 2013 10:07 WIB

ahmadiyah, hakim sinung hermwan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai