KBR68H, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengaku sempat menyetujui rancangan Surat Perintah Penyidikan atas nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada Kamis lalu.
Selain dia, draf surat perintah itu ditandatangani Wakil Ketua lain, Zulkarnain dan Ketua KPK, Abraham Samad. Anas diduga terlibat dalam korupsi megaproyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang Jawa Barat. Namun menurut Adnan, surat itu kemudian dibatalkan karena belum melalui gelar perkara pimpinan.
"Saya tandatangan. Tetapi saya cabut kembali. (Alasan pencabutan?) Karena tidak diawali gelar perkara. (Jadi itu sprindik?) Bukan. Surat menuju sprindik. Malam itu masuk meja saya, disebut gelar perkara tanggal sekian. Saya pikir, oh ini sudah ada gelar, maka saya paraf. Ternyata besok paginya, saya diskusi dengan pimpinan lain, loh ternyata belum ada gelar yang disyaratkan. Memang ada gelar, tetapi bukan gelar pimpinan. Sehingga bagi kami, itu belum memenuhi syarat. Saya coret," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu
Sebelumnya, dokumen yang diduga Surat Perintah Penyidikan KPK untuk Anas Urbaningrum bocor ke media. Dalam dokumen itu, nama Anas disebut berstatus tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi pembangunan proyek Hambalang.
Pimpinan KPK memutuskan membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan kebocoran dokumen itu. Tim itu akan dipimpin Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Adnan Akui Paraf Sprindik Anas
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengaku sempat menyetujui rancangan Surat Perintah Penyidikan atas nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada Kamis lalu.

NASIONAL
Rabu, 13 Feb 2013 14:16 WIB


Sprindik Anas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai