KBR68h, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi 47 bank selama periode 2005-2012. Dari jumlah itu, 46 Bank Perkreditan Rakyat dan 1 bank umum. Dari 88 ribu rekening, sebanyak 7.300-an rekening dengan nilai simpanan Rp 260 miliar lebih tidak layak dibayar LPS. Sedang sisanya 80 ribu rekening lebih senilai Rp 890 miliar dibayarkan oleh LPS.
Direktur Klaim dan Regulasi Bank LPS Noor Cahyo mengatakan sebagian rekening nasabah tak dibayar karena bunga simpanan nasabah diatas bunga penjaminan LPS.
"Rinciannya ini tersebar mulai dari Mranggen, kemudian BPR Gunung Halu dan seterusnya. Tersebar di daerahnya Jawa tengah, Jawa Barat, dan Yogyakarta. Terus kemudian jumlah nominal simpanannya ada yang 9,5 miliar. Bahkan ada yang tidak ada simpanannya di Cianjur tapi kita harus likuidasi," ujarnya.
Direktur Klaim dan Regulasi Bank LPS Noor Cahyo menambahkan dari 47 bank tersebut, sebanyak 34 bank sudah selesai dilikuidasi, sementara dan 13 bank masih dalam proses. Penyebab kegagalan bank tersebut antara lain penyalahgunaan uang bank untuk kepentingan pribadi pemilik atau pengurus bank.
74 Bank Dicabut Izin Usahanya
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi 47 bank selama periode 2005-2012. Dari jumlah itu, 46 Bank Perkreditan Rakyat dan 1 bank umum. Dari 88 ribu rekening, sebanyak 7.300-an rekening dengan nilai simpanan Rp 260 miliar lebih tidak layak dibayar LPS.

NASIONAL
Kamis, 07 Feb 2013 21:06 WIB


Bank, Izin Usaha
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai