KBR, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan kenaikan tunjangan guru harus dibarengi dengan peningkatan kualitas.
Dia mengingatkan agar setiap anggaran yang digelontorkan pemerintah bisa berdampak luas bagi masyarakat, khususnya di bidang peningkatan kualitas pendidikan.
Kata dia, jangan sampai hanya mengeluarkan kebijakan populis namun tidak berdampak signifikan ke masyarakat.
"Saya sering mengatakan di beberapa kesempatan misalnya para guru mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi itu juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas, baik kualitas di dalam bidang-bidang pedagogis maupun kualitas dalam kaitannya dengan bagaimana guru terlibat dalam kegiatan-kegiatan pendidikan secara keseluruhan," katanya dalam acara Peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Melalui Rumah Pendidikan, Selasa (21/1/2025).
"Saya sering bercanda ketika tunjangan naik yang naik hanya ‘tunggangannya’ saja tetapi kinerjanya tidak meningkat,” ucapnya.
Menurutnya, ini harus menjadi perhatian secara terus-menerus agar setiap anggaran yang dikeluarkan pemerintah bisa dimanfaatkan dengan optimal.
"Setiap rupiah yang dipungut dari pajak rakyat harus semuanya bermanfaat dan digunakan sepenuhnya untuk kemajuan pendidikan dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," terangnya.
Sebelumnya, Abdul Mu'ti menyampaikan permintaan maaf kepada para guru terkait kenaikan tunjangan.
"Mohon maaf, mungkin jumlahnya belum sebanyak yang diharapkan oleh Bapak dan Ibu sekalian. Karena itu maka sekali lagi kami mohon maaf belum dapat memberikan tunjangan yang setinggi-tingginya, tetapi mohon tunjangan itu digunakan untuk peningkatan kualitas," ujar Mu'ti, saat berpidato di puncak peringatan Hari Guru Nasional ke-79 pada Sabtu (14/11/2024).
Abdul Mu'ti merinci kenaikan tunjangan guru. Guru non-ASN yang baru lulus sertifikasi pada tahun 2024 akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan. Sementara itu, guru non-ASN yang telah lulus sertifikasi sebelum tahun 2024 akan mengalami kenaikan tunjangan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Bagi guru ASN yang lulus sertifikasi mulai tahun 2024, tunjangan sertifikasinya akan dinaikkan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni setara dengan satu kali gaji pokok.
Baca juga: