Bagikan:

Tiga Anggota TNI AL Terlibat Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

"Insiden berpangkal dari permasalahan pokok yaitu pembelian mobil. Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan. "

NASIONAL

Senin, 06 Jan 2025 17:31 WIB

Author

Heru Haetami

TNI

Pangkoarmada Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyampaikan pemaparan kasus penembakan bos rental mobil di Jakarta, Senin (6/1/2025). (FOTO: ANTARA/M.Ramdan)

KBR, Jakarta- Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) mengungkap tiga anggota TNI AL terlibat dalam kasus penembakan di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, Banten, pada 2 Januari 2025.

Panglima Koarmada RI, Denih Hendrata, membenarkan seorang anggota berinisial AA melakukan penembakan yang mengakibatkan satu orang meninggal dan satu lainnya luka-luka.

"Insiden berpangkal dari permasalahan pokok yaitu pembelian mobil. Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan. Setelah diketahui, kemudian mengakibatkan korban satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka," kata Denih dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).

Kini, tiga anggota TNI AL itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut dalam kasus dugaan penembakan terhadap bos rental mobil. 

Panglima Koarmada RI, Denih Hendrata mengatakan, awalnya Koarmada menerima laporan bahwa tiga anggotanya mendapat pengeroyokan dari sekelompok orang tidak dikenal, sebelum akhirnya salah satu anggota TNI melepaskan tembakan.

"Saya pertama kali menerima laporan terkait insiden ini pada tanggal 2 Januari 2025 malam sekitar pukul 20.00 asintel pangku Armada RI bahwa 3 anggota yang pada saat itu berada di pangkalan Pondok Dayung yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA. Di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal," ucap Denih dalam konferensi pers, hari ini.

Baca juga:

Panglima Komando Armada RI, Denih Hendrata berjanji akan memberikan sanksi tegas jika anggotanya terbukti melakukan pelanggaran.

"TNI AL sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi, semua terbuka. Kami ingin menegaskan sikap TNI AL, bahwa siapapun anggota kami yang terbukti bersalah, kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI," katanya.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending