Bagikan:

Sertifikat HGB Pagar Laut, DPR: Bentuk Tim Investigasi Lintas Lembaga

“Penting untuk memastikan apakah proses penerbitan HGB ini telah memenuhi persyaratan tata ruang laut"

NASIONAL

Selasa, 21 Jan 2025 12:55 WIB

Sertifikat SHGB pagar laut

Pembongkaran pagar laut di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/01/25). (Antara/Rivan Awal)

KBR, Jakarta- Anggota Komisi bidang Lingkungan DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan meminta pemerintah membentuk tim investigasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan TNI Angkatan Laut, untuk mengusut tuntas pembangunan pagar laut. Sebab menurutnya, pemberian izin hak guna bangunan (HGB) di atas kawasan perairan menjadi tanggung jawab dari ketiga lembaga tersebut.

Ia menegaskan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus ini.

"Secara aturan pengelolaan dan penegakan hukum terkait pemanfaatan ruang laut menjadi kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun mengingat keterlibatan aset berupa tanah bersertifikat HGB, maka badan pertanahan Nasional BPN juga memiliki peran untuk memastikan legalitas penerbitan sertifikat tersebut. Dalam hal ini diperlukan koordinasi antara KKP, BPN, dan Angkatan Laut sebagai penjaga keamanan maritim," kata Johan kepada KBR, Senin (20/1/2025).

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mengatakan, DPR juga akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan ratusan HGB di atas wilayah perairan Tangerang tersebut, jika ada indikasi pelanggaran hukum. Termasuk memanggil Menteri ATR/BPN yang menjabat saat HGB diterbitkan.

"Selain itu penting untuk memastikan apakah proses penerbitan HGB ini telah memenuhi persyaratan tata ruang laut seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut PKKPRL atau Amdal. Jika prosedur ini diabaikan, maka hal ini tidak hanya melanggar aturan tentang tata ruang laut, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan," imbuhnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di perairan Tangerang, Banten punya sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang yang dimiliki oleh beberapa perusahaan yakni atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, sedangkan perseorangan sebanyak 9 bidang.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," jelasnya kepada wartawan saat konferensi pers, di kantornya, Senin (20/1/2024).

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending