Bagikan:

Presidential Threshold Dihapus, PDIP: Bagus untuk Demokrasi, Tapi Tetap Ada Catatan

"Kita harus menghormati putusan MK yang final dan binding sifatnya. Namun, tentu ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya threshold 20 persen sebelum ini," kata Chico

NASIONAL

Minggu, 05 Jan 2025 19:31 WIB

Author

Heru Haetami

MK

Logo PDI Perjuangan. Sumber: pdiperjuangan.id

KBR, Jakarta- PDI Perjuangan menyatakan sikap resmi ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas syarat dukungan 20 persen dalam pencalonan presiden.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, sikap PDIP itu akan diambil usai kongres yang rencananya akan digelar April mendatang.

"Pertama dan utama tentu kita harus menghormati putusan MK yang final dan binding sifatnya. Namun, tentu ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya threshold 20 persen sebelum ini. Tentunya adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi dan partai politik yang ada di parlemen. Dan tentu banyak pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20 persen," ujar Chico kepada KBR, Minggu, (5/1/2025).

Chico Hakim mengaku, putusan MK itu baik untuk demokrasi. Sebab, akan ada banyak alternatif pilihan dan ketersediaan pilihan. Namun kata dia, perlu ada penjaringan supaya proses pencalonan tidak terlalu bebas.

"Sehingga tidak ada penjaringan ideologi misalnya dan hal-hal yang sifatnya untuk nonteknis lainnya. Namun kembali lagi, sikap resmi dari partai kami, PDIP Perjuangan terkait ini dan tawaran alternatif-alternatif selain parliamentary threshold, agar demokrasi kita tetap terjaga sehat dan tidak terjeremus ke liberalisasi demokrasi, bahwa tidak ada batasan dari jumlah calon, sikap yang resmi tentu akan ditentukan nanti setelah kongres di bulan depan," katanya.

Baca juga:

Ragam Tanggapan Partai Usai MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang semula 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis (2/1/2024).

MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-undang Pemilu tentang ambang batas yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizky Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending