KBR, Jakarta- Pemerintah mengungkapkan akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan pinjaman online (Pinjol).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah menteri. Kata dia, pemerintah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.
"Dan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut dan menghukum Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Antara lain mengambil langkah-langkah untuk melakukan pengaturan membuat regulasi, terhadap pinjaman online dan kemudian mengambil langkah langkah hukum yang tegas terhadap berbagai praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat di negara kita. Kita sudah sepakati pemerintah tidak akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan Mahkamah Agung ini," ujar Yusril dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2025).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan kelompok kerja (pokja) yang akan dibentuk pemerintah akan dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Nantinya dalam pokja itu akan menyiapkan regulasi dan peraturan pelaksana dari putusan MA soal pinjaman online.
"Pemerintah akan segera merapikan atau melakukan sinkronisasi harmonisasi terhadap peraturan-peraturan terkait dengan pinjaman daring ini dan kemudian akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas berdasarkan peraturan perundangan yang sebenarnya sudah ada sekarang ini cuman perlu sinkronisasi dan pengaturan lebih detail di dalam bentuk sebuah peraturan pemerintah yang akan dikoordinasikan oleh Pak Eddy Hiariej," jelas Yusril.
Dia mengatakan salah satu yang akan diatur yakni penetapan bunga hingga tata cara penagihan. Yusril mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan izin terhadap 97 lembaga keuangan yang melayani pinjol, sehingga penyedia pinjol di luar lembaga itu merupakan pinjol ilegal.
Sementara itu, Yusril menjelaskan OJK tak lagi menggunakan istilah pinjol sebab memiliki konotasi negatif dan mengganti dengan pinjaman daring.
Sebelumnya, gugatan terhadap pemerintah diajukan oleh 19 pemohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021 namun ditolak. Dengan termohon dalam perkara diantaranya Presiden RI sebagai tergugat I, Wapres sebagai tergugat II, Ketua DPR sebagai tergugat III, Menkominfo (sekarang Menkomdigi) sebagai tergugat IV dan Ketua Dewan Komisioner OJK selaku tergugat V.
Dalam gugatan pemohon meminta pengadilan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Pemohon meminta para tergugat untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum hak asasi manusia bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.
Selanjutnya pemohon mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan pada April 2024. MA memerintahkan para tergugat untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan pengguna pinjol.
Baca juga: