Bagikan:

Pemerintah Pastikan Tak Ada Kata Maaf untuk Koruptor

"Di dalam penegakan hukum tidak ada istilah kata maaf begitu, karena kami sudah jelas akan melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi ini secara tegas."

NASIONAL

Kamis, 02 Jan 2025 19:51 WIB

Author

Heru Haetami

prabowo

Terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). ANTARA FOTO/Fauzan

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menekankan aparat hukum harus tegas dan tidak tebang pilih dalam penanganan terhadap tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Budi Gunawan menanggapi kritik publik yang menilai vonis terdakwa korupsi di PT Timah Harvey Moeis tidak memenuhi rasa keadilan.

"Jadi istilah-istilah yang katanya ada yang mengistilahkan kalau penanganan korupsi itu tajam ke bawah tumpul ke atas, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat langkah-langkah penegakan hukum yang semakin responsif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Budi Gunawan saat Konferensi Pers Capaian Kerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola, Kamis (2/1/2025).

"Di dalam penegakan hukum tidak ada istilah kata maaf begitu, karena kami sudah jelas akan melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi ini secara tegas dan betul-betul tanpa ragu-ragu. Tidak ada tebang pilih tidak ada politisasi hukum," sambungnya.

Budi mengeklaim, Presiden Prabowo Subianto telah meminta Komisi Yudisial (KY) mendalami adanya pelanggaran kode etik hakim pada putusan Harvey Moeis.

"Presiden sudah memerintahkan juga pada Pak Jaksa Agung untuk melakukan upaya banding terhadap putusan vonis tersebut. Di samping itu, dari Komisi Yudisial juga sedang melakukan pendalaman yang terkait dengan kemungkinan adanya pelanggaran kode etik atau pelanggaran-pelanggaran lainnya, yang dilakukan oleh para pihak baik itu dalam hal ini tentunya hakim," katanya.

Sebelumnya, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto saat sidang putusan Senin (23/12/2024), menilai tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa terlalu berat jika dibandingkan kesalahan yang diperbuat Harvey.

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending