KBR, Jakarta- Periode 100 hari kinerja pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kondisi pemberantasan korupsi diprediksi menghadapi jalan yang sangat terjal.
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya mengatakan hal itu ditandai dengan tidak adanya langkah serius dari pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang KPK dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Selain itu, ia menyebut keraguan lain juga ditandai dengan memudarnya komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi. Ia lantas menyinggung pernyataan Prabowo yang mau memaafkan koruptor asal mengembalikan uang curiannya.
"Sayangnya agenda perbaikan pemberantasan korupsi itu justru tidak terlihat. Sampai saat ini KPK itu tidak dipanggil oleh Presiden Prabowo untuk sekedar diajak diskusi soal visi nya Prabowo soal penegakan antikorupsi ini seperti apa sih. Jangankan KPK, kejaksaan atau kepolisian pun saya ragu sudah dipanggil atau belum," ujar Diky dalam kanal Youtube Sahabat ICW, dikutip Rabu (29/1/2025).
"Pertanyaan lebih lanjutnya kan di dalam Undang-Undang KPK itu disebutkan, bahwa KPK merupakan lembaga negara yang di bawah kuasa eksekutif. Artinya secara administrasi presiden itu atasannya loh, tapi kok ga pernah di ajak (diskusi),”imbuhnya.
Diky khawatir jika pemerntah tidak segera mengambil sikap tegas, maka pemberantasan korupsi diprediksi akan semakin merosot.
Ia pun menyoroti potensi korupsi di bidang Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus menjadi perhatian kepala negara. Sebab menurutnya, jika PSN tidak dievaluasi maka tindakan korupsi tidak menutup kemungkinan kian masif. Apalagi Prabowo juga sudah berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan titisan Joko Widodo ini.
"Jika Prabowo konsisten dengan ucapannya tentang akan mengejar koruptor,maka penting untuk menagih janji tersebut. Beberapa cara diantaranya yakni dengan mengevaluasi seluruh PSN yang bermasalah. Dan menginstruksikan kepada penegak hukum untuk menyelesaikan kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan yang masuk dalam daftar PSN," katanya.
Berdasarkan catatan ICW, tren kerugian negara pada 2019-2023 juga cenderung mengalami kenaikan. Sementara itu, jumlah pemulihan kerugian lebih rendah.
Pada 2019, kerugian negaranya adalah Rp12 triliun dengan pemulihan Rp0,7 triliun. Pada 2020 jumlahnya meningkat, kerugian negara mencapai Rp56,7 triliun dengan pemulihan Rp19,6 triliun.
- Kepuasan Publik terhadap Prabowo Tinggi, Ini Tanggapan Istana