KBR, Jakarta - Pemerintah dan DPR diminta mematuhi dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Direktur Netgrit yang juga bekas Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay meminta pemerintah dan DPR tidak mengakali putusan tersebut.
"Untuk memastikan agar DPR bersama pemerintah sebagai pihak yang punya wewenang untuk mengubah atau membuat undang-undang tidak mencari jalan lain ya. Mungkin saja mereka mengakali. Ya mudah-mudahan tidak dilakukan. Tetapi tentu ada sejumlah hal yang perlu diupayakan agar upaya ngakal-ngakalin tidak terjadi," kata dia kepada KBR, Jumat (3/1/2025).
Dia mengingatkan DPR dan pemerintah bahwa putusan MK sangat penting. Sebab bisa membuat sistem demokrasi menjadi lebih berkualitas.
Harus Waspada
Pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mendorong DPR melaksanakan putusan MK dengan sepenuhnya.
Dia juga mendorong masyarakat mewaspadai upaya penyimpangan atau pembangkangan yang bisa saja dilakukan DPR.
"Karena kita punya pengalaman pada keputusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan juga syarat usia calon kepala daerah di tahun 2024 yang disikapi dengan upaya penyimpangan atau pembangkangan oleh DPR, tentu saja masyarakat harus tetap mewaspadai cara-cara ini," kata Titi kepada KBR, Jumat (3/1/2025).
Baca juga:
- Baleg DPR Mengakali Putusan MK, KPU Tak Berkomentar
- Kronologi 7 Jam 'Pembegalan' Konstitusi di DPR, Pasca-Putusan MK
"Masyarakat dengan dukungan dari media, publik bersama media, harus terus memantau dan mengawasi tindak lanjut putusan MK oleh pembentuk undang-undang dan juga senantiasa mengingatkan agar keputusan MK dilaksanakan dengan sepenuhnya oleh pembentuk undang-undang," imbuhnya.
Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden yang semula 20 persen dari jumlah kursi DPR.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Kamis (2/1/2025).
MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-undang Pemilu yang berbunyi: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
Baca juga: