Bagikan:

MK Hapus Ambang Batas, Partai Buruh Akan Ajukan Capres

"Anda bisa bayangkan seorang buruh yang dianggap masyarakat kelas bawah, seorang petani yang dianggap masyarakat kelas bawah, dia bisa maju melalui Partai Buruh untuk menjadi capres."

NASIONAL

Jumat, 03 Jan 2025 14:01 WIB

Author

Shafira Aurel

pemilu

Kongres Nasional Ke-4 Partai Buruh, di Jakarta, Selasa (5/10/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

KBR, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan partainya bakal mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2029 mendatang. Rencana itu muncul usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

"MK menempatkan kedaulatan di atas segala-galanya. Bukan kekuatan parpol. Dengan keputusan MK ini, Partai Buruh akan mendeklarasikan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh Partai Buruh tanpa koalisi. Jadi kita tunggu saja kongresnya," ujar Said kepada KBR, Kamis (2/1/2025).

Said Iqbal mengatakan pada kongres partai akan membahas hasil putusan MK ini secara mendalam dan komprehensif. Tujuannya untuk menentukan langkah politik ke depan dan ikut serta memperbaiki demokrasi Indonesia.

Dia menilai, keputusan MK merupakan langkah yang baik untuk memperbaiki demokrasi di Indonesia. Menurutnya, keputusan ini juga memberikan dampak yang sangat positif terhadap terjaminnya hak politik dan kedaulatan rakyat.

Said mengapresiasi langkah MK yang berani memutus ketentuan tersebut.

"Demokrasi makin sehat, alternatif pilihan semakin banyak, dan ini bisa mengurangi politik uang. Dan juga yang disampaikan oleh Presiden Prabowo mengurangi biaya tinggi, kenapa? Partai-partai seperti Partai Buruh tentu kami tidak akan menentukan mahar, bahkan meniadakan mahar. Anda bisa bayangkan seorang buruh yang dianggap masyarakat kelas bawah, seorang petani yang dianggap masyarakat kelas bawah, dia bisa maju melalui Partai Buruh untuk menjadi capres. Bravo MK," ujarnya.

Baca juga:

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden yang semula 20 persen dari jumlah kursi DPR.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Kamis (2/1/2025).

MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-undang Pemilu yang berbunyi: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending